Keadilan Restoratif: Pendekatan Humanistik dalam Penanganan Tindak Pidana
Keywords:
Keadilan Restoratif, Humanistik, Tindak Pidana, HukumAbstract
Buku ini mengupas tuntas tentang keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan rehabilitasi, daripada sekadar penghukuman. Dalam buku ini, penulis mengidentifikasi berbagai kelemahan sistem peradilan tradisional yang sering kali tidak mampu memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Melalui pendekatan keadilan restoratif, pelaku dan korban diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, memperbaiki kerugian, dan memulihkan hubungan, baik secara emosional maupun sosial.